RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Salah satu poin bermanfaat pada rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) dan saat ini baru dibahas sebelum disahkan, yakni membahas dan mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat pada sela seminar nasional serta dialog panel bertema integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu pada surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum kehadiran lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, atau disebut serta hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan juga penuntutan serta wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang, katanya.

menurut dia, eksistensi dan peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum selama sejumlah pasal pada ruu kuhap dan sudah saat ini banyak pada meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan hingga penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.

dalam ruu itu, dan dijelaskan peran polisi serta jaksa yang pada ini bisa melakukan penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka hendak diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, pas yang tertuang selama draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap yang diajukan pemerintah untuk mengganti uu nomor 8 tahun 1981, kata dia, kewenangan menahan benar tersangka pada rangka penyidikan paling berlarut diberikan selama lima hari dan bisa diperpanjang lima hari lagi dengan jaksa penuntut umum.

selanjutnya, bila masa penahanan habis dengan begini penyidik mengajukan permohonan secara tertulis terhadap hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan kepada jaksa penuntut umum.

berikutnya, sesudah mendapat surat daripada penyidik perihal permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib memberitahukan serta menjelaskan terhadap tersangka.

pemberitahuan kepada tersangka itu dapat disampaikan dengan surat serta mendatangi secara segera tersangka dengan menunjukan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, dan perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan bisa memperpanjang masa penahanan selama 20 hari dan perpanjangan itu disampaikan terhadap tersangka, katanya.

tidak cuma tersebut saja, hakim serta mampu menentukan apakah benar tersangka dapat ditahan bagaimana tak. semisal, polisi, jaksa serta advokat mampu mengajukan permohonan benar tersangka misal di keadaan hamil ataupun lumpuh maka hakim pemeriksa yang mau menentukan apakah akan melakukan penahanan serta tak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan serta diberi kewenangan memutuskan sah serta tidaknya penahanan. kalau sudah penahanan diselenggarakan melalui tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa menetapkan tersangka berhak mendapatkan ganti kerugian.

humphrey menunjukan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili seluruh bidang perkara juga tugas lain yang ada kaitan dengan tugas pengadilan negeri. hakim serta tidak berkantor selama pengadilan, ternyata berkantor dalam dekat rumah tahanan negara.

dia menjalankan tugas sebab jabatannya betul diri juga penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak mampu diajukan banding atau kasasi, tutur dia.