Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung mengatakan eksekusi kepada tiga terpidana mati dalam lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, sudah dilakukan selama jumat dinihari.

sudah dilaksanakan, kata jaksa agung muda tindak pidana umum, mahfud manan, pada antara selama jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi jam 00.00 wib tersebut yakni suryadi asal palembang dan menggarap pembunuhan terhadap Satu keluarga di kawasan pupuk sriwijaya (pusri) pada 1991, serta jurit juga ibrahim dan secara bersama melakukan pembunuhan berencana dalam kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, selama 2003.

jenazah akan diterbangkan ke palembang di hari ini, ujarnya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah tersebut diangkut mencari tiga ambulans menuju dermaga sodong 2012 disebrangkan menggunakan kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar jam 02.35 wib, setelah menurun dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans itu meninggalkan dermaga wijayapura melalui diiringi sederat kendaraan yang ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang juga kejaksaan tinggi sumatera selatan, dan dikawal dengan petugas dengan kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit juga ibrahim akan diterbangkan di palembang sedang jenazah suryadi mau dimakamkan di cilacap.