mantan kepala badan reserse juga kriminal (kabareskrim) polri, komjen pol (purn) susno duadji sudah dieksekusi oleh kejaksaan serta seterusnya dibawa ke lembaga pemasyarakatan (lapas) ii a cibinong.
jaksa agung basrief arief di jumat menjelaskan kronologi eksekusi susno, dan dilaksanakan selama kamis malam (2/5) sekitar jam 23.10 wib dengan empat pihak pada suasana yang dia sebut kondusif.
menurut basrief, dalam kamis sore sekitar pukul 14.30 wib betul bernama untung sunaryo yang mengaku dibuat penasehat hukum keluarga susno menemuinya.
untung menyatakan bahwa pak susno bersedia melaksanakan eksekusi hanya dengan eksekutor dan ditunjuk segera dengan jaksa agung, tentu saya menyambut bagus dan disampaikan hal tersebut, tutur basrief.
Informasi Lainnya:
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
- Sayuran ini Bisa Atasi Kanker
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
- Khasiat Sayuran Mengatasi Kanker
jaksa agung kemudian menunjuk kepala kejaksaan tinggi dki jakarta dan pelaksana harian kepala kejaksaan negeri jakarta selatan supaya menangani eksekusi.
tidak ada Salah satu pun yang mengetahui serta mereka dipersilahkan mengikuti jaksa eksekutor dan jumlahnya tak lebih dari empat orang dan langsung dibawa ke lapas kelas ii a cibinong, sesuai permintaan pak susno terdahulu, tutur basrief.
dalam putusan perkara no. 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november lalu, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah menggarap tindak pidana korupsi.
pengadilan mengatakan susno terbukti melakukan korupsi pada penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan pengelolaan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. ia dijatuhi hukuman penjara pada 3,5 tahun.