hanya empat koleksi obat daripada sekitar 20 ribu-30 ribu pilihan obat-obatan dan beredar pada penduduk, sudah mendapat sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).
minimnya obat dan bersertifikat halal di indonesia disebabkan oleh pemahaman bahwa obat adalah sesuatu dan darurat, makanya mungkin dikonsumsi meskipun tak jelas status kehalalannya, papar direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan serta kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim dalam siaran pers mui selama jakarta, senin.
pandangan tersebut, menurut dia, keliru karena untuk membuat hukum kedaruratan, penggunaan obat harus dengan alasan yang kuat, contohnya, pasien hendak meninggal dunia apabila tidak mengkonsumsi obat tersebut atau tak ada obat lain yang bisa menggantikan.
empat obat dan telah bersertifikat halal tersebut diantara lain vaksin meningitis serta kapsul cacing, sedangkan obat-obatan lainnya dari 206 perusahaan obat selama indonesia belum mengajukan diri untuk disertifikasi, katanya.
Informasi Lainnya:
selain empat pilihan obat, 13 jenis suplemen dan 17 jenis jamu, menurut dia, dan telah memperoleh sertifikat halal.
minimnya obat-obatan halal, juga akibatkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, kebanyakan daripada china serta india, sementara kita di indonesia hanya meracik saja dari unsur-unsur dan diimpor. maka kita tak tahu-menahu halal tidaknya bahan-bahan obat-obatan itu, ujarnya.