sekitar seribu pihak dari dua serikat buruh dalam kabupaten karimun, kepulauan riau, akan mengadakan aksi unjuk rasa memperingati hari buruh pada sekitar gedung dprd setempat pada rabu (1/5/13).
surat pemberitahuan agar berunjuk rasa kami terima dari dua serikat buruh. angka massa seluruhnya sekitar 1.000, kata ketua komisi a dprd karimun jamaluddin dalam gedung dprd karimun selama kecamatan tebing, selasa.
jamaluddin menjelaskan, dua serikat tersebut tiap-tiap konfederasi serikat pekerja seluruh indonesia (kspsi) dan menyampaikan ingin mengerahkan sekitar 700 orang pekerja.
kemudian, aksi serikat pekerja aneka industri federasi serikat pekerja metal indonesia (spai-fspmi) hendak diikuti 300 orang.
Informasi Lainnya:
selaku wakil rakyat, kami pasti ingin menerima aksi penyampaian pendapat serta masukan yang dilontarkan dengan tertib, katanya.
khusus massa spai-fspmi, tutur dia, selama surat pemberitahuannya juga menyatakan ingin berunjuk rasa selama kantor bupati karimun.
dprd, kata jamaluddin, siap menampung aspirasi yang mau disampaikan kaum pekerja sesuai dengan fungsinya dibuat lembaga perwakilan rakyat.
dewan ingin menindaklanjuti. manakala pendapat itu ditujukan ke pusat, tentu disampaikan ke pusat. terlalu dan melalui pendapat supaya pemerintah daerah, ujarnya.
ketua spai-fspmi cabang karimun muhamad fajar menyatakan, penampilan damai tersebut adalah bentuk penyampaian pendapat khususnya perihal tuntutan peningkatan kesejahteraan kaum buruh.
ada tiga tuntutan yang akan kami beritahukan dalam aksi besok. pertama, menuntut pemerintah memberlakukan garansi sosial bagi seluruh rakyat dengan menyeluruh pada 2014, menolak upah murah serta menolak sistem kerja alih daya ataupun outsourcing, katanya.
menurut muhamad fajar, massa buruh serta mau menyampaikan tuntutan untuk pemerintah daerah melalui bupati langsung mengangkat fungsional pengawas ketenagakerjaan di dinas tenaga kerja.
minimnya pengawas menyebabkan banyaknya pelanggaran yang tak terpantau dan diproses sesuai ketentuan, terlebih mengenai sengketa diantara pekerja dengan pengusaha semisal pemutusan hubungan kerja, pesangon serta hak-hak pekerja lainnya, ujarnya.