Mendagri: Papua belum miliki Perdasus

menteri dalam negeri gamawan fauzi mengakui sampai saat ini papua belum memiliki perda khusus (perdasus) mengenai pembagian dana otsus dan membuat pembagian dana agar provinsi, kabupaten dan kota.

khusus untuk pembagian dana otsus dan banyak baru peraturan gubernur (pergub) dan membuat pembagian tersebut, tutur mendagri dihadapan kaum bupati/walikota se papua pada sentani, ibukota kabupaten jayapura.

dikatakan,perlunya peraturan yang mengatur pembahgian itu sebab itu telah merupakan amanat undang-undang oleh karenanya berapa besar dan merupakan bagian kabupaten/kota sudah disukai dengan pasti.

sudah waktunya memiliki perdasus dan memenage pembagian dana otsus oleh karenanya daerah hapal dengan pasti berapa yang diterimanya, papar mendagri.

menurut, apabila dibanding provinsi papua barat telah papua lebih duluan selama menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus).

Informasi Lainnya:

provinsi papua saat ini sudah memiliki tujuh perdasus serta delapan perdasi, sementara dan masih selama proses tercatat lima perdasus dan delapan perdasi.

sedangkan dan belum dibahas banyak Salah satu perdasus dan dua perdasi, ujar mendagri.

rapat koordinasi yang dipimpin menkopolhukam djoko suyanto itu dikuti lima menteri lainnya dan juga memaparkan perihal berbagai rencana dan akan dilaksanakan pada papua.